PENOMORAN IJAZAH DAN SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL
Portal Penomoran dan/atau verifikasi Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dikelola oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI.
VERIFIKASI NOMOR IJAZAH DAN NOMOR SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL
Untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), silahkan lakukan verifikasi Nomor Ijazah, Sertifikat
Profesi, atau NIM Saudara. Apabila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara tidak ditemukan,
silahkan
menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah atau Sertifikat Profesi. Pastikan anda mengisi
Perguruan
Tinggi, Program Pendidikan, Program Studi, memilih Tipe Pencarian, dan Nomor Ijazah atau Nomor Sertifikat
atau
NIM serta Captcha dengan benar.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor
5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:
- Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
- Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
- Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Berita Terbaru
FAQ
Mengalami kendala saat mengajukan penomoran ijazah dan sertifikat nasional? Coba cek dahulu di daftar ini untuk menemukan solusinya.
Eksepsi pada aplikasi PISN merupakan fitur yang disediakan bagi perguruan tinggi apabila menemukan data calon lulusannya ada yang tidak eligible, khususnya pada validator masa studi dan pencatatan PDDikti. Ketentuan eksepsi sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Eksepsi dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (bagi PTN dan PTKL), atau Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (bagi PTS)
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemimpin Perguruan Tinggi
3. Dokumen lampiran berupa:
a) untuk eksepsi masa studi --> Bukti Kelulusan, Kalender akademik, dan/atau bukti persetujuan cuti (jika ada cuti)
b) untuk eksepsi pencatatan pddikti --> Bukti Penerimaan Mahasiswa, atau SK perubahan bentuk Perguruan Tinggi/Nomenklatur Program Studi
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate, yaitu:
1. Mahasiswa terdaftar pada program akademik dan vokasi
2. Status mahasiswa Lulus
3. Nomor ijazah diisi dengan tanda setrip (-)
4. Tanggal Lulus (yudisium) terisi
5. Memenuhi seluruh validator PISN
Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pemimpin perguruan tinggi.
Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti.
Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN.
Validator pada aplikasi PISN antara lain:
1. Prodi terakreditasi
2. Masa studi, minimal SKS tempuh, minimal IPK, dan maksimal SKS semester antara --> sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti)
3. Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya
4. NIK terisi (untuk WNA diisi nomor passport)
Data yang memenuhi validator di atas akan mendapatkan status eligible, dan dapat diproses generate nomor. Sedangkan data yang tidak memenuhi validator di atas akan mendapatkan status tidak eligible. Perguruan tinggi perlu melakukan perbaikan data pada PDDikti terlebih dahulu sebelum bisa men-generate nomor.