FAQ

Mengalami kendala pada saat mengajukan penomoran sertifikat nasional? coba cek dahulu di daftar ini untuk menemukan solusinya.

Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) merupakan aplikasi untuk mengenerate dan memverifikasi nomor ijazah dan sertifikat profesi nasional. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, Ijazah dan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi wajib mencantumkan nomor ijazah dan sertifikat profesi nasional. Aplikasi PISN terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Operator di perguruan tinggi yang mempunyai akun PDDikti bisa login ke aplikasi PISN menggunakan akun PDDikti tersebut. 

Untuk bisa mendapatkan Nomor Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional terdapat 2 syarat utama yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, yaitu

1. Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

2. Taat lapor data pada PDDIKTI

Tiap data dari PDDikti akan diseleksi oleh aplikasi PISN menggunakan berberapa validator sesuai persyaratan di atas. 

Validator pada aplikasi PISN antara lain:
1. Prodi terakreditasi
2. Masa studi, minimal SKS tempuh, minimal IPK, dan maksimal SKS semester antara --> sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti)
3. Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya
4. NIK terisi (untuk WNA diisi nomor passport)

Data yang memenuhi validator di atas akan mendapatkan status eligible, dan dapat diproses generate nomor. Sedangkan data yang tidak memenuhi validator di atas akan mendapatkan status tidak eligible. Perguruan tinggi perlu melakukan perbaikan data pada PDDikti terlebih dahulu sebelum bisa men-generate nomor.

Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate, yaitu:
1. Mahasiswa terdaftar pada program akademik dan vokasi
2. Status mahasiswa Lulus
3. Nomor ijazah diisi dengan tanda setrip (-)
4. Tanggal Lulus (yudisium) terisi
5. Memenuhi seluruh validator PISN

Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pemimpin perguruan tinggi.

Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti.

Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN.

Eksepsi pada aplikasi PISN merupakan fitur yang disediakan bagi perguruan tinggi apabila menemukan data calon lulusannya ada yang tidak eligible, khususnya pada validator masa studi dan pencatatan PDDikti. Ketentuan eksepsi sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Eksepsi dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (bagi PTN dan PTKL), atau Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (bagi PTS)

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemimpin Perguruan Tinggi

3. Dokumen lampiran berupa: 
    a) untuk eksepsi masa studi --> Bukti Kelulusan, Kalender akademik, dan/atau bukti persetujuan cuti (jika ada cuti)
    b) untuk eksepsi pencatatan pddikti --> Bukti Penerimaan Mahasiswa, atau SK perubahan bentuk Perguruan Tinggi/Nomenklatur Program Studi